Putusan Pasangan "BISA" Hanya Ada Dua Pilihan, Jalankan Atau Gugat ke PTTUN

Putusan Pasangan
panwaslu

PEKANBARU (RA) -  Masing-masing termohon maupun pemohon hanya memiliki dua pilihan untuk keputusan sidang Panwaslu Pekanbaru pada 5 November 2016 lusa, menjalankan atau menggugat ke PTTUN.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Kholid Nasution kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (3/11) melalui selulernya. Karena dalam kesimpulan masing-masing pihak termohon maupun pemohon dalam sidang kelima kemarin, tidak ada ditemukan kata mufakat, maka Panwaslu yang akan memutuskannya.

"Hasil keputusan ini nantinya mengikat, di dalam UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan mengikat, pasal 144 sudah jelas. Tinggal masing-masing pihak lagi menafsirkan mengikat itu kan, kami Panwas itu kewenangannya, bagi kedua belah pihak ada 2 pilihan, pertama melaksanakan dan yang kedua banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), karena jalurnya memang hanya ke PTTUN," ucap Indra.

Menjelang putusan ini, kata Indra, pihaknya sedang menyusun putusan, memeriksa fakta-fakta musyawarah, keterangan ahli dan dicocokkan dengan UU, nanti barulah dibuat keputusannya.

"Tim cuma kita bertiga saja yang memutuskan, tiga komisioner Panwas," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koalisi sekaligus Ketua Advokasi tim Bibra-Said (BISA) Abu Bakar Sidik dikonfirmasi mengenai hal ini tetap optimis bahwa putusan Panwaslu pada 5 November 2016 nanti merupakan putusan yang baik sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berlangsung sebanyak 5 kali.

"Di dalam persidangan, kami sebagai pemohon sudah mengajukan 16 bukti surat dan 1 flash disc berisi rekaman pembicaraan antara Ketua KPU dan dua orang komisioner KPU, yang mengatakan secara jelas bahwa jika ada rekomendasi dari Panwas yang menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat maka KPU wajib tindaklanjuti," terangnya.

Kemudian, kata Abu Bakar, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan juga saksi-saksi ahli dari praktisi hukum selama persidangan, semuanya menyatakan bahwa Said Usman memenuhi syarat.

"Karena rekom dokter tidak ada penafsiran yang mengatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat kesehatan, tapi KPU menafsirkan di luar kewenangan, melanggar azas yudis of power, yaitu membuat suatu keputusan melebihi kewenangan dia," urainya.

Ditanya seandainya dalam putusan nanti ternyata SUA tetap tidak diloloskan, Abu Bakar mengaku tidak ada berpikir untuk tidak lolos, karena semua fakta dan bukti dalam persidangan mengarak kepada lolosnya BISA maju dalam bursa calon peserta Pilkada Pekanbaru nantinya.

"Saya sebagai kuasa hukum dan ketua koalisi belum berpikir tidak lolos, saya berkeyakinan ini lolos, dan kita akan memikirkan tahapan selanjutnya. Panwas insya Allah sependapat dengan kami dan memutuskan SUA memenuhi syarat, kami tidak berpikir tentang tidak lolos ini," terangnya.

Andai memang lolos, apakah ada upaya dari tim BISA untuk menggugat KPU karena diduga terlibat pencemaran nama baik dengan putusan yang mengatakan SUA disabilitas, Abu juga mengaku belum berpikir hingga kesana.

"Saya lihat ada hidayah disini, kami menginginkan nomor 5, tanggal 5 putusan, ini bagus. Artinya KPU wajib menindaklanjuti Panwas yang memutuskan Said Usman memenuhi syarat. Setelah ditetapkan, ini kami rapatkan barisan, mengatur strategi agar Ide-SUA bisa menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," pungkasnya.

Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya dikonfirmasi terkait hanya adanya dua pilihan yang akan dilakukan nantinya seusai keputusan Panwaslu, dia menjawab hanya menungu keputusan dan belum ingin berandai-andai.

"Kita menunggu saja keputusan Panwas,  apakah dikabulkan seluruh atau sebagian atau tidak. Kemungkinan-kemungkinan yang diputuskan Panwas sudah kita siapkan, agar kita bisa menindaklanjuti secara cepat," tandasnya. (MAD)

Berita Lainnya

index